Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reksrim Polresta Pontianak Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan akibat perkelahian terhadap Ridwan, yang dilakukan oleh MT, HL, TF, dan HR di Pasar Flamboyan beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi itu dilaksanakan di Mapolresta Pontianak Kota, Jalan Johan Idrus, Kamis (8/3/2018).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli mengatakan, rekonstruksi itu disaksikan langsung oleh Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum.
"Ada sebanyak 27 adegan yang kami siapkan," katanya.
Baca: Door! Polisi Kembali Amankan Tersangka Penganiayaan Insiden Pasar Flamboyan
Dari rekonstruksi itu, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya keributan di kantor asosiasi.
Lantas, salah seorang tersangka kembali ke blok A lapak pedagang di pasar tersebut untuk mengambil parang dan mengajak rekan-rekannya mencari korban ke kantor asosiasi.
"Tapi sesampainya di kantor asosiasi, tersangka tidak menemukan korban dan sempat melakukan aksi menendang pintu," ceritanya.
Tersangka bersama rekan-rekannya akhirnya bertemu korban di blok D.
"Keributan berawal dari tersangka HL dengan korban, HL ini kena sabetan parang di tangan oleh korban, setelah itu korban diserang lagi oleh tersangka TF dan sempat melakukan perlawanan," tuturnya.
Setelah itu korban lalu mengejar tersangka TF, hingga akhirnya tersangka TF pun terjatuh di depan blok E.
Aksi korban yang ingin menebaskan parang kepada tersangka TF digagalkan oleh HL yang terlebih dahulu menebaskan parang ke tangan korban.
"Hingga akhirnya parang itu terjatuh dari tangan korban dan diamankan oleh saksi di lokasi," ucapnya.
Belum cukup sampai disitu, korban pun mendapat sabetan parang lagi dari tersangka TF di bagian kepalanya.
"Korban pun berlari ke arah Ponti Nelayan, akhirnya tersangka HL tidak mampu mengejar korban karena terkena sabetan parang di tangan," jelasnya.
Parang yang digunakan HL kemudian diserahkan kepada HR.
Kemudian, HR pun menyerang korban dengan parang tersebut dan mengenai bagian kepala, tangan, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.
"Dari hasil penyidikan karena perebutan kepengurusan asosiasi," pungkasnya.