Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Soedarso (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (28/2/2018) pukul 13.30 WIB. Sidang yang berlangsung kurang lebih empat jam lebih ini berjalan lancar hingga pukul 17.10 WIB.
Sidang kedua kasus dugaan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Foto-foto Sidang Lanjutan Terdakwa Hamka Siregar
Lima orang saksi dihadirkan diantaranya Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pontianak dr Multi Junto Bhatarendro. Kemudian, Ira Nirmala, Dasni Rosta Purba, Ijeria dan Ratih Antika.
Baca: Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Sampaikan Jadwal Rapat Umum ke KPU
Ketiga terdakwa turut dihadirkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.
Usai diambil sumpah di bawah kitab suci Alquran, satu-persatu saksi dimintai keterangan terkait peran masing-masing terdakwa.
Satu diantara saksi, dr Multi Junto Bhatarendro terlihat seringkali mengatakan tidak tahu terhadap cecaran pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim Tipikor, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Ketika ditanya Hakim mengenai apakah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA) melakukan penandatangan kontrak kerja antara pelaksana proyek dengan PPK, Multi menjawab tidak tahu.
Begitu juga ketika ditanyai terkait pelaksanaan proyek itu, apakah ada seseorang yang mengurus untuk memenangkan perusahaan. Multi juga menjawab tidak tahu.
Saat ditanya hakim terkait apakah ia memerintahkan PPK untuk menyusun harga berdasarkan brosur darinya, Multi menjawab tidak ada. Multi juga menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana dari proyek ini.
Ketika ditanya Hakim apakah pada saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya menggunakan brosur perusahaan atau dilakukan survei harga pasar, Multi menegaskan itu tugas PPK.
Saat ditanyai JPU terkait apakah setiap pengadaan Alkes dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilaporkan ketika pengadaannya sudah sesuai, Multi menjawab sudah dilaporkan melalui PPK.
“Saya tidak tahu ada temuan PPHP terkait Alkes yang tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Multi juga menerangkan tidak ikut menandatangani dokumen HPS. Hal ini bertolak belakang dengan bukti yang langsung diperlihatkan oleh JPU di depan meja Majelis Hakim. Pada dokumen itu, tertera tanda tangan Multi. Sontak, ia pun lantas mengakuinya di hadapan hakim, JPU dan Penasehat Hukum.
“Iya saya lupa, saya ada tandatangan,” singkatnya.
Saat persidangan masih berlangsung dan Multi dimintai keterangan sebagai saksi, terdakwa Yekti Sukmawati menepis keterangan-keterangan beberapa pengakuan saksi. Ia menolak jika Multi Junto Bhatarendro selaku atasannya tidak menandatangani kontrak.
"Tandatangan kontrak itu dilakukan di ruangan saya dan dihadiri saksi. Soal HPS, saksi pasti tahu,” bantahnya.
Termasuk pengakuan Multi yang tidak melakukan penandatanganan dokumen pencairan pembayaran, Yekti juga membantahnya.
“Tidak mungkin tidak tahu. Karena setiap ada dokumen, saya selalu menyodorkan dan mengantarkannya ke Pak Multi selaku Kepala Dinas dan KPA/PA,” terangnya.
Saat akan dikonfirmasi pasca memberikan kesaksian, Multi enggan diwawancarai awak media. Ia lantas bergegas meninggalkan ruang sidang dengan berjalan cepat.
“No Comment. Sesuai fakta persidangan saja,” ujarnya sembari melambaikan tangan ke kiri dan kekanan.
Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Yekti Sukmawati tak dapat ditemui karena telah lebih dahulu meninggalkan kantor Pengadilan Tipikor. Termasuk, Penasehat Hukum lainnya.
Sementara itu, Tim Ketua JPU terkait perkara ini, Mindaryu enggan berkomentar banyak terkait persidangan kedua perkara ini. Ia mengatakan pihak media sudah bisa melihat dan mendengarkan langsung saat jalannya persidangan.
"Tadi kan sudah mendengar secara langsung. Sidangnya kan terbuka untuk umum. Saya tidak bisa komentar banyak,” ujarnya.
Saat disinggung terkait ketidaktahuan Polda Kalbar mengenai petunjuk JPU guna menetapkan tersangka lain di perkara ini. Ia tak mau berkomentar banyak.
"Saya takut, kalau nanti ngomong salah. Tanyakan saja ke Humas Kejati Kalbar,” pintanya.