Sidang Perdana Dugaan Tipikor Alkes RSUD Sultan Syarif Abdurrahman, Ini Dakwaan Jaksa

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎terkait pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Abdurrahman Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (21/2/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎terkait pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Abdurrahman Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (21/2/2018).

Sidang perdana kasus dugaan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini, menghadirkan tiga terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Baca: Inovasi RSUD Sultan Sy Mohammad Alkadrie Masuk Top 2 se-Indonesia

Tiga terdakwa didampingi tim penasehat hukum masing-masing saat sidang beragenda pembacaan surat dakwaan ini. Surat dakwaan dibacakan oleh empat orang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalbar yang diketuai oleh Mindaryu.

Usai diambil sumpah di bawah kitab suci Alquran, dakwaan dibacakan satu persatu oleh JPU sesuai dengan masing-masing peran terdakwa

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Kalimantan Barat Tri Lastari menerangkan ketiganya didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP.

“Terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya saat bacakan dakwaan persidangan.

Tri menambahkan modus pelaku yakni PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Alkes. Namun, menyusun harga‎berdasarkan brosur yang bersumber dari Kepala Dinas.

“PPK juga tidak melakukan survey harga pasar Alkes dan melakukan Mark Up harga Alkes. Ditemukan barang-barang tidak sesuai spesifikasi yang ada di kontrak,” jelasnya.

Saat proses lelang, terjadi persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta. Dalam artian, pemenang tender sudah ditentukan dari awal. Selain itu, ada pembagian atau pencairan uang di satu diantara bank swasta yang terletak di Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak.

“Terdapat nama-nama lain yang menerima aliran dana kerugian negara dari proyek ini,” tandasnya.

Berita Terkini