Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Tim JPU Kasus Perkara Dugaan Tipikor Alkes RSUD Sultan Syarif Abdurrahman Tahun 2012, Mindaryu menerangkan sesuai dakwaan yang dibacakan pihaknya saat persidangan. Ada nama-nama tersangka baru yang belum dimasukkan oleh Penyidik Polda Kalbar.
Pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain dalam persidangan perkara ini. Seperti diketahui, kerugian negara dalam proyek ini dikarenakan selisih antara pembelian yang tidak sama dengan Alkes sesuai kontrak.
“Masih ada nama-nama lain yang bisa menjadi tersangka. Kalau selisih pembelian Alkes ada sekitar 282 item barang,” katanya saat diwawancarai awak media di sela-sela skors sidang, Rabu (21/2/2018).
Baca: Sidang Perdana Dugaan Tipikor Alkes RSUD Sultan Syarif Abdurrahman, Ini Dakwaan Jaksa
Tersangka lain itu yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA) yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan saat pengadaan proyek Alkes RSUD Sultan Syarif Abdurrahman Tahun 2012. Selain itu, termasuk Ketua Panitia dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
“Ini berdasarkan dakwaan. Sebelum pelimpahan ke Kejati Kalbar dalam proses P19, kejaksaan sudah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka. Lalu, ada tiga orang lain di luar pengadaan sebagai tersangka,” paparnya.
Saat disinggung terkait pencairan uang di satu diantara bank swasta yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Mindaryu menegaskan hal itu berdasarkan pengakuan dari terdakwa, Suhadi.
“Soal penyebutan nama mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Eka Kurniawan. Dalam dakwaan atau pemeriksaan memang telah diakui terima uang sebesar Rp 40 juta. Itu sebagai pembayaran jasa pengangkutan Alkes. Ada tiga nama yang terima antara lain Eka, Rian dan Sarfani,” tukasnya.