Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 28 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Barat.
28 PPIU itu terdiri dari 8 PPIU yang berkantor pusat di Pontianak dan 20 PPIU yang merupakan kantor cabang resmi di Kalbar.
8 PPIU yang berkantor pusat di Pontianak itu diantaranya PT Muzdalifah Tour & Travel, PT Al Mahdar Tour & Travel, PT Ihya Tour & Travel, PT Amanah Ainie Wisata Tour & Travel, PT Raudah Madinah Tour & Travel, PT Lintas Jaya Optima, PT Tazakka Tour & Travel, dan PT Menara Tanjung Tour & Travel.
Sementara itu, 20 PPIU yang merupakan kantor cabang resmi di Kalbar diantaranya PT Al Aqsha Jisru Dakwah, PT Zulian Kamsaindo, PT Hatric Tour & Travel (Cabang PT Madani Bina Bersama), PT Al Badriyah Wisata, PT Solusi Balad Lumampah (PT BSL), PT Albilad Universal, PT Yassinta Andromeda Kencana, serta PT Angkasa Ahdi Perdana (Cabang PT Santafi Sukses Mandiri).
Kemudian, PT Mahza Fikrie Tour & Travel (Cabang PT Arhas Bugis), PT Sinar Anugerah Fajar (cabang PT Putra Nusa Mandiri), PT Masindo Buana Wisata, PT Nawal Annajah Wisata (Cabang PT Delta Laras Wisata), PT Biro Perjalanan Wisata Rezki Internasional Indonesia, PT Qiblat Wisata, dan PT Al Bayt Wisata Universal.
Lalu, PT Riau Wisata hati, PT Galang Saudi Tourism (Faqhy Indah Wisata), PT Arminareka Perdana, PT Attiin Nabila Utama, dan PT Attanwir Khatulistiwa (Cabang PT Safana Nabila Wisata).
“Jadi, total ada 28 PPIU terdaftar. PT SBL atau Solusi Balad Lumampah itu masuk dalam kantor cabang resmi di Kalbar. Kantor pusatnya di Bandung, tapi di kalbar hanya perwakilannya saja,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Kalbar Mirad kepada Tribun, Selasa (20/2/2018).
Terkait PT SBL, ia mengakui memang ada laporan dari 58 calon jamaah umroh asal kalbar yang belumberangkat padahal sudah terjadwal keberangkatan. Pasca laporan, pihaknya lantas memanggil manajemen PT SBL perwakilan Pontianak di awal Februari 2018.
“Manajemen PT SBL berjanji memberangkatkan calon jamaah umroh. Kami masih terus mengawasi agar terealisasi. Karena di beberapa Provinsi, PT SBL masih ada memberangkatkan jemaah umroh ,” terangnya.
Mirad menjelaskan berdasarkan regulasi, sah-sah saja ada travel yang kantor pusatnya berkedudukan di luar kalbar lantas membuka kantor perwakilan di Kalbar. Paling terpenting adalah memiliki Izin Resmi Kantor Pusat dari Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Mereka dapat juga mengurus izin, tapi tidak harus. Namun, kami imbau travel perwakilan yang punya izin resmi untuk melaporkan keberadaannya ke Kemenag Kalbar. Ini untuk pembinaan dan pemantauan. Ini agar jemaah umroh mudah terlayani dan antisipasi jika ada kendala teknis,” katanya.
Mirad juga mengimbau travel-travel umroh untuk tidak tawarkan paket-paket umroh terlalu murah. Murahnya paket menjadi indikator banyak terjadi pembatalan keberangkatan.
“Misalnya, paket umroh Rp 13-14 juta. Itu tidak mungkin karena transportasi Indonesia ke Arab Saudi sudah berapa. Belum lagi akomodasi perhotelan, konsumsi dan sebagainya. Minima standar biaya keberangkatan umroh itu Rp 20 juta,” terangnya.
Ia juga menegaskan travel-travel yang menjalani penyelenggaraan ibadah umroh tanpa izin adalah ilegal. Semua PPIU harus ada izin resmi dari Dirjen PHU Kemenag RI.