Namun karena merasa keluarga, dua tersangka ini membantu HM dengan menggunakan senjata tajam yang dibacokkan kepada korban.
Ia pun mengatakan, hasil pemeriksaan nanti akan dikembangkan lagi dan dikabarkan kembali.
Dan untuk permasalahan awal masih didalami karena keluarga korban juga masih dalam berduka jadi tidak bisa dimintai keterangan.
"Pasal yang disangkakan pasal 340, 338, 170 dan UU Darurat terkait Senjata Tajam," tukasnya.