Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Jakius Sinyor meminta eksekutif dan legislatif tingkat pusat memasukkan adat dalam Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Proglenas).
Ia menilai keberadaan adat sangat penting sebagai nilai atau norma yang dihargai dan dipatuhi secara turun temurun oleh masyarakat lokal atau etnis suatu wilayah tertentu.
Baca: Jelang Penetapan Paslon, Ini Yang Dilakukan Masing-masing Paslon Pilkada Sanggau
"Saya minta masalah adat masuk Prolegnas," ungkapnya, Minggu (11/2/2018).
Ia mencontohkan satu diantaranya adalah etnis Dayak yang identik dengan adat.
Baca: Gelar Musyawarah Besar, Bro Firman Terpilih Jabat Ketua HTCS 2018-2020
Hingga kini, masyarakat Dayak masih menjunjung tinggi nilai dan norma adat warisan nenek moyang.
"Dayak identik dengan adat. Di masyarakat Dayak, adat betul-betul dihargai. Misalnya, ketika mau lahir atau pesta pernikahan. Bahkan mau matipun adat tidak ditinggalkan," jelasnya.
Jakius juga meminta agar hukum adat dan hukum positif bisa berjalan berdampingan.
Pasalnya, ia akui hukum adat bisa menjadi solusi hukum di tengah masyarakat adat setempat.
"Sebagai contoh kasus di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. Berbagai isu negatif berbau SARA sudah dihembuskan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Padahal, hanya masalah pribadi. Kasus itu diselesaikan melalui hukum adat dan dipatuhi," terangnya.
Ia menambahkan kendati ada hukum adat, masyarakat adat juga sangat menghargai dan patuh terhadap hukum positif.
Selain berkaca pada kasus yang diselesaikan melalui hukum adat, ia menilai hukum adat punya fungsi lain yang menyatukan masyarakat adat.
"Di Kalbar ini, ada 118 sub suku Dayak yang mempunyai 405 bahasa. Kami menyatukan ini dengan adat melalui peran DAD ini. Ini harapan kita semua, bahwa muatan lokal ini juga harus dihargai dan masuk Proglegnas," tandasnya.