Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Polsek Pontianak Barat meringkus tersangka pencurian di konter handphone, Jalan Komyos Sudarso Pontianak Barat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka Tr selama 12 hari.
Baca: Jadwal Sidang Cerai Ahok-Veronica Tan Ditetapkan, Majelis Hakim Bakal Panggil Kedua Pihak
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis mengatakan, tersangka Tr melakukan aksinya di konter handphone korban, akhir Desember lalu.
Hal itu diketahui ketika saksi mengabarkan ke pemilik konter, keadaan tempat usahanya itu sudah berantakan, Rabu (27/12/2017).
"Plafon atas counter sudah jebol. Mendapat informasi itu, korban datang dan melihat cctv," kata Kapolsek, Rabu (10/1/2018).
Dari cctv terlihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, masuk ke dalam konter dengan cara masuk melalui plafon.
Pelaku juga mengambil 7 hp android dan 7 buah hp servisan.
"Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang di laci kasir sebesar Rp. 4.000.000. Atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian Rp. 12.000.000 sehingga saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontianakk Barat," jelasnya.
Setelah saksi melaporkan kejadian pencurian tersebut, anggota Polsek Pontianak Barat melihat rekaman CCTV kejadian.
Mengetahui identitas pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengejaran.
"Sudah 12 hari dilakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pontianak Barat, Senin 8 januari 2018 dan dilakukan penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang berupa 9 handphone di counter korban," kata Bermawis.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka meminta bantuan Sa, untuk menjual handphone yang dicuri.
Atas perbuatan yang dilakukannya, warga Kelurahan Sungai Beliung ini dikenakan pasal 363 KUH Pidana. Selain handphone, aparat kepolisian juga menyita cd rekaman CCTV sebagai barang bukti.