Baca: Kondisi Sopir Truk Usai Tabrak Pohon dan Masuk Parit di Jalan Alianyang
"Luka-luka itu membuatnya tidak bisa bertahan hidup lebih lama," ungkap dokter pada pihak kepolisian.
Robert yang telah ditangkap kini dikenai denda sebesar $250.000 atau sekitar 3 miliar rupiah atas tuduhan tindak kekerasan anak.
Ia juga berada dalam tahanan untuk menunggu keputusan pengadilan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)