"Kami sudah undang 25 perusahaan untuk mentaati program jaminan sosial. Hanya enam perusahaan yang ikut dan buat surat pernyataan," terangnya saat berkunjung ke Pontianak.
Pihaknya akan mengundang kembali para pelaku usaha yang belum datang, serta menggandeng pemerintah daerah sebagai eksekutor agar pelaku usaha ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sanksi bisa saja diberikan ketika sudah melalui berbagai tahapan. Seperti, Surat Peringatan (SP) 1, 10 hari kemudian diberi lagi SP 2. Kalau masih tidak direspon, bisa dikenakan denda sebesar 0,1 persen," tegasnya.
Sanksi lain adalah pelaku usaha tidak mendapat pelayanan publik untuk perpanjangan perizinan. Penundaan pembayaran ke penyedia barang jasa bisa dikenakan kepada perusahaan konstruksi.
"Itu diberikan ketika belum bisa melampirkan tanda kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya