Pemkot Pontianak, lanjutnya, tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli apabila hak-hak dari konsumen belum dipenuhi oleh developer.
Wali Kota dua periode ini mencontohkan, ada developer mengajukan izin untuk membangun 170 unit rumah.
Namun pada kenyataannya yang dibangun sebanyak 172 unit rumah.
Setelah ditelusuri, bangunan tambahan itu ternyata menggunakan lahan fasilitas sosial yang seharusnya menjadi kewajiban developer untuk menyediakannya.
"Makanya kita tidak keluarkan IMB aslinya sebab developer tersebut sudah menyalahi dari IMB, kebanyakan seperti itu," pungkasnya.