Ketua DPRD Apresiasi Pelatihan Komite Sekolah se-Kabupaten Sambas

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Komite Sekolah se-Kabupaten Sambas mengikuti Pelatihan Peningkatan Peran dan Fungsi Komite dalam Pengelolaan Sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 75 tahun 2016 menuju Sambas Hebat di ruang Aula lantai 3 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas, Rabu (15/11/2017).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar mengapresiasi dilaksanakannya pelatihan pendidikan dengan mengundang komite sekolah se-Kabupaten Sambas tersebut.

"Sebagai masyarakat dan sebagai wakil rakyat, saya memberikan apresiasi. Pertama, tentu fungsi pelatihan ini salah satunya dapat juga memberikan kesempatan kepada pihak komite, untuk memaparkan tentang peraturan baru,"

Arifidiar menjelaskan, pihaknya cukup banyak menerima laporan aduan, yang setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pihaknya, akhirnya diketahui adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah dengan komite sekolah.

"Kedua, fungsi-fungsi komite, yang dengan segala ketentuannya itu, melekat di suatu sekolah, yang selama ini sering terjadi. Banyak malah laporan-laporan aduan ke DPRD, yang mengadukan pihak komite, yang selama ini setelah kami turun dan kami pelajari, ternyata itu keputusan bersama komite, yang dijadikan polemik kepada pihak sekolah, jadi ada miskomunikasi antara pihak komite dengan pihak sekolah," jelasnya.

(Baca: Sekda Sambas Harap Ada Masukan dari Komite Sekolah untuk Kemajuan Pendidikan )

Oleh karena itu, dengan pelatihan ini Arifidiar berharap, permalahan itu semua dapat dipaparkan dan dapat dijelaskan.

"Sehingga komite bisa berjalan di relnya yang benar. Fungsi komite, kan komite ini adalah kumpulan orangtua, kumpulan sekelompok orang yang diberikan tugas tertentu untuk kepentingan pendidikan sekolah itu. Siapa orangnya, orangnya adalah orangtua wali murid yang sekolah di sekolah itu. 30 persennya tokoh masyarakat dan seterusnya. Artinya adalah orang-orang yang berkepentingan dengan sekolah itu karena anaknya sekolah di situ, orang-orang yang berkepentingan dengan sekolah itu karena dia bertempat tinggal di sekitar sekolah itu, dan sebagai tokoh masyarakat setempat," paparnya.

Sehingga, sudah seharusnya komite sekolah harus terkoordinasi dan saling berkomunikasi dengan pendidik di sekolah.

"Harus nyambung dengan Dinas Pendidikan dan harus nyambung dengan Dewan Pendidikan. Kami mengapresiasi acara ini, apalagi tadi kami dengar kegiatan ini di danai dengan dana APBD Perubahan. Itu bukti bahwa dulu di APBD Perubahan, DPRD sudah melihat dan menyetujui dana ini terpakai, itu bukti DPRD memberikan apresiasi pada kegiatan ini," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan Komite Sekolah se-Kabupaten Sambas mengikuti Pelatihan Peningkatan Peran dan Fungsi Komite dalam Pengelolaan Sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 75 tahun 2016 menuju Sambas Hebat di ruang Aula lantai 3 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas, Rabu (15/11/2017).

Tampak hadir, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas, Suhardjo Marli. Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar serta Sekda Kabupaten Sambas, Uray Tajudin dan perwakilan dari Disdikbud Sambas.

Berita Terkini