Terkuak Sudah Penyebar Video Mesum Siswi SMA Samarinda, Ini Identitasnya

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Jatanras Ipda Noval Forestriawan Polresta Samarinda mengatakan, pelaku dengan sengaja mengambil rekaman video porno tersebut dari ponsel korban.

R mengambil video itu saat korban sedang sakit.

Lalu dia iseng membagikan ke teman-temannya yang lain.

Namun, ternyata video itu cepat menyebar dan menjadi viral. 

Karena perbuatannya R dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Sedangkan dua pasangan yang ada di video itu juga masih dalam pendidikan.

Berita Terkini