Kanit Jatanras Ipda Noval Forestriawan Polresta Samarinda mengatakan, pelaku dengan sengaja mengambil rekaman video porno tersebut dari ponsel korban.
R mengambil video itu saat korban sedang sakit.
Lalu dia iseng membagikan ke teman-temannya yang lain.
Namun, ternyata video itu cepat menyebar dan menjadi viral.
Karena perbuatannya R dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.
Sedangkan dua pasangan yang ada di video itu juga masih dalam pendidikan.