Buang Limbah Tinja Sedot WC Sembarangan Bisa Dipidanakan

Penulis: Syahroni
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kartono menuturkan mereka yang menyediakan jasa sedot WC ilegal jelas melanggar undang-undang.

Tegas dikatakannya apabila para penyedia jasa tersebut tidak mentaati aturan sebagaimana telah ditentukan, karena dalam pengelolan limbah tinja Edi sebut harus sesuai dengan aturan lingkungan.

"Jasa sedot WC Ilegal itu jelas melanggar undang-undang. Tak satu pun dari mereka membuang lumpur tinja di Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT). Bisa dipastikan mereka membuang sembarangan dan itu mencemari lingkungan," katanya saat dihubungi, Sabtu (4/11/2017)

(Baca: Segini Biaya Sedot WC Ilegal )

(Baca: Pasca Kebakaran, Pemilik Toko Boneka Lakukan Hal Ini Untuk Tetap Bertahan Hidup )

Edi meminta masyarakat untuk melaporkan kalau ada jasa sedot WC yang membuang limbah sembarang tempat, karena hal itu disebutnya melanggar UU Lingkungan Hidup dan ada hukum pidananya.

Wakil Wali Kota Pontianak ini tidak ingin kotanya tercemar karena ulah pengusaha nakal.

(Baca: Norsan Tepis Isu Kader Golkar Tak Ingin Midji Calon Gubernur )

"Mereka yang tidak terdaftar, sudah pasti menyulitkan pemerintah dalam pembinaan. Padahal ada bakteri coli dalam tinja itu, sehingga bisa menyebar ke pemukiman dan penyakit bisa datang seperti diare. Itu sangat berbahaya," tambahnya.

Berita Terkini