Respon Keluhan Nelayan, Ini Penjelasan Daniel Johan Terhadap Kebijakan Larangan Trawl

Penulis: Madrosid
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas nelaya saat tak melaut dan bersandar di dermaga Sungai Kakap, Rabu (1/11). Masyarakat nelayan minta solusi dari larangan penggunaan pukat trawl.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Komisi IV DPR RI, telah menyambangi dan menjaring aspirasi masyarakat nelayan di Sungai Kakap untuk ke tiga kalinya terkait terkait kebijakan penggunaan pukat trawl.

Komisi IV DPR RI meminta agar jangan ada penangkapan nelayan lokal dalam penggunaan alat tangkap trawl sampai selama 31 Desember ini.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan kehadiran pihaknya langsung ke Sungai Kakap, untuk menampung sejumlah aspirasi dari masyarakat nelayan.

Baca: Penggunaan Pukat Trawl Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Ketua Persatuan Nelayan Kakap

"Makanya kita minta ada kajian memang sebagai solusi terbaiknya. Dan sekarang ini, untuk sementara penggunaan pukat trawl memang jangan ditangkap dulu sampai batas waktu tanggal 31 Desember nanti," katanya, Rabu (1/11).

Pihaknya telah meminta kepada KKP agar setiap kebijakan, jangan sampai menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Hal itu menjadi upaya dari Komisi IV untuk bisa ditekankan kepada KKP.

"Kami sepenuhnya berjuang untuk para nelayan ini. Bahkan kita sudah meminta adanya komunikasi bersama dan melakukan pembahasan. Supaya kebijakan terhadap nelayan sepenuhnya menjadi keuntungan bagi nelayan sendiri," pungkas Daniel Johan.

Berita Terkini