Penggunaan Pukat Trawl Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Ketua Persatuan Nelayan Kakap

Terlalu banyak peraturan, membuat ruang gerak kita sebagai nelayan tak leluasa.

Penulis: Madrosid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MADROSID
Aktivitas nelaya saat tak melaut dan bersandar di dermaga Sungai Kakap, Rabu (1/11). Masyarakat nelayan minta solusi dari larangan penggunaan pukat trawl. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Keluarnya kebijakan permen nomor 2 tahun 2015, larangan penggunaan pukat trawl tuai pro dan kontra dari para nelayan.

Nelayan merasa, larangan itu perlu mendapat kajian bersama. Supaya dari larangan itu juga lahir solusi, terhadap nelayan dari adanya laranga.

Ketua Persatuan Nelayan Sungai Kakap, Syarif Ibrahim, menyampaikan perlunya pelaksanaan kajian akibat dampak dari sejumlah kebijakan daei Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat penting.

"Terlalu banyak peraturan, membuat ruang gerak kita sebagai nelayan tak leluasa. Larangan penggunaan pukat trawl akan membuat penghasilan nelayan turun drastis," katanya, Rabu (1/11).

Dihadapan sejumlah Anggota DPR RI komisi III, telah menyampaikan bersama nelayan lainnya terkait pelunya kajian. Keluarnya aturan larangan pukat trawl. Karena, sesuai karakter laut dan nelayan, penggunaan alat tangkap tak bisa diubah-ubah.

"Kita suda sampaikan kemarin, bahwa kami tetap akan menggunakan alat tangkap pujat trawl meskipun tetap dipenjara," tegasnya.

(Baca: Perpusda Kalbar Terima Tiga Unit Mobil Perpustakaan Keliling )

Dari Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pontianak Bani Amin turut menambahkan dalam penggunaan alat tangkap pukat trawl, menjadikan stigma bahwa nelayan merusak lingkungan. Padahal di daerah hulu, peti, perkebunan merajalela namun ada tidak yang mengkaji.

"Kalau memang larangan ini harus diterapkan. Harus ada solusi, dimana dalam hal ini nelayan tidak akan dirugikan. Sebab, nelayan hanya bergantung pada mata pencariannya di laut," kata Bani Amin.

Ia katakan harus ada kajian bersama. Karena penggunaan pukat trawl sudah berjalan sejak dulu. Sehingga munculnya kerusakan lingkungan banyak faktor lain penyebabnya.

"Seharunya ini harus dikaji. Apa sebenarnya, karena kalau hanya pukat trawl mungkin tidak. Para nelayan ini juga memahami terkait kerusakan lingkungan ini," tukasnya.

(Baca: Ekspor Kalbar Turun 21,25 Persen, Berikut Komoditi Penyumbangnya )

Nelayan lainnya, Syamsul meminta kepada pemerintah agar kementrian bisa merealisasikan slogan KKP mensejaterakan nelayan. Permintaannya agar, pemerintah bisa memberkan bantuan juga terhadap pemilik tambak.

"Karena dari kita juga memiliki tambak langsung di tepian sungai. Ini perlu mendaoat perhatian," ungkapnya.

Sedangkan terkait larangan penggunaan trawl, tidak perlu dipermasalahkan. sebab banyak lagi, tindakan dari oknum yang dapat memusnahkan ikan.

"Kalau hanya penggunaan pukat trawl tak begitu berdampak. Namun jika memang, ini hendak dilarang, mungkin pemerintah sudah mengkajinya. Tapi jangan lupa, soroti juga perusak lingkungan lain. Seperti pembunuh bibit ikan, tolong itu ada perhatian," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved