Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar menyoroti penanganan dugaan terjadinya perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan meubelair untuk rumah susun mahasiswa STAIN, saat ini ini Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Ketua Umum LAKI Kalbar Burhanuddin menilai penanganannya dinilai lamban karena setelah berkas perkaranya dari penyidik Polri Satreskrim Polresta Pontianak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (15/8/2017) silam, tersangka HS belum juga disidang.
"LAKI mendesak Kejari segera limpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pontianak. Agar yang bersangkutan (HS) tidak terbelenggu," kata Burhanuddin, Senin (25/9).
Burhanuddin menilai, selain demi kepastian hukum, persidangan juga akan menghindari polemik yang terjadi di masyarakat.
(Baca: Blanko SIM Kosong, Pelayanan di Polres Sambas Normal )
"Saat ini tentu masyarakat akan bertanya-tanya perkembangan perkara itu, ada apa dengan penegak hukum ini, hingga kini masih juga belum disidang," tuturnya.
Ada tiga keberhasilan penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Yakni apabila penetapan tersangka, langsung segera dilakukan penahanan. Kemudian dapat mengembalikan kerugian negara. Dan memberikan hukuman yang maksimal jika terbukti bersalah di pengadilan.
"Tindak pidana korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa, yang merugikan negara dan pastinya merugikan masyarakat" tegasnya.
(Baca: Mengejutkan! Inilah Pengakuan Satu Diantara Anak Pemakai Kaus Ikeh 69)
Namun sekarang yang terjadi malah sebaliknya, setelah ditetapkan tersangka dan bahkan saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap, tersangka tidak ditahan dan belum juga disidang.
"Kalau sudah lengkap ya kita minta segera cepat disidang, status hukum jadi jelas dan tuntas apakah dia itu bersalah atau tidak," tutupnya.
Wagiman, Kasi Intel Kejati Pontianak memastikan penanganan perkara dugaan terjadinya tipikor pada proyek pengadaan meubler STAIN Pontianak terus berlanjut.
"Kan perkara sudah tahap 2, sekarang perkara itu sudah kita yang tangani, sesegera akan kita lakukan pelimpahan untuk di persidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak" ujar Wagiman.
"Saat ini penangannya yakni sedang di konsepñya surat dakwaan, sambil menunggu petunjuk dari pimpinan, karena kemarin pak Kajari kan cuti melaksanakan ibadah haji," tambahnya.
Dengan tidak dilakukannya penahanan, lanjut dia karena ada sejumlah pertimbangan yakni HS memang sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun saat di lakukan penyelidikan dan penyidikan baik di Polri hingga saat ini tahap 2, beliau bertindak kooperatif
"Selain itu beliau menjabat jabatan penting di perguruan tinggi, yang memang mengharuskan keberadaannya," terangnya.
Sebagai bukti komitmen keseriusan kejari Pontianak dalam penanganan kasus dugaan tipikor Rusunawa STAIN Pontianak, rentetan pihak-pihak yang terkait dalam perkara itu yakni sudah adanya beberapa tersangka yang di persidangkan dan bahkan telah di lakukan eksekusi menjalanakan Perintah putusan majelis hakim Tipikor Pontianak.