Dengan catatan, semuanya bisa memberikan informasi secara transparan.
"Sampaikan kepada saya, keluhannya apa, hambatannya apa, saya pastikan dalam waktu 1 - 2 hari selesai," jaminnya.
Ia memastikan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) perumahan di Kota Pontianak hanya butuh waktu 1 - 3 jam prosesnya, dengan catatan persyaratan yang diajukan lengkap. Hal itu dimungkinkan sebab adanya pemangkasan prosedur peninjauan lapangan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan format lembaran pernyataan resmi yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan pemohon atau pengembang sesuai dengan fakta di lapangan.
Kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat sebab bagi siapapun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah diteken, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 500 persen.
"Kalau mau pelayanan cepat harus ada saling kepercayaan. Makanya kita tidak turun lapangan, kalau memang peruntukannya sudah sesuai maka kita keluarkan SKRK-nya. Tapi kalau tidak sesuai, siap-siap disanksi denda 500 persen," ucapnya.
Sementara itu, Vice President Housing Finance Center Head, Reinhard Harianja mengaku tertarik dengan apa yang disampaikan Wali Kota Sutarmidji.
Tidak semua pelaku usaha properti baik, terkadang ada pula dalam tanda petik nakal. Ia mendukung adanya rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan sertifikasi terhadap developer yang layak untuk membangun rumah MBR.
Namun, jelas dia, menurut Undang-undang, Kementerian PUPR tidak bisa melakukan sertifikasi karena yang berhak melakukan itu adalah lembaga sertifikasi profesi properti.
"Jadi kita bentuk dulu lembaga itu kalau memang rencana tersebut terealisasi. Harus ada assesornya sebab harus diratifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang ada di Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya.