Tutup Jalan Akses Warga, Sutarmidji Ancam Blacklist Developer Komplek Karya Tani Permai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galian yang dibuat developer supaya warga tidak melintas dijalan komplek.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji kesal dengan ulah developer Komplek Karya Tani Permai, sebab meskipun sudah ditipiring, tetap saja hal sama berulang. Padahal, jika sideplan komplek jalan tidak tertutup, seharusnya juga demikian di lapangan.

Diberitakan sebelumnya jalan warga RT 1 RW 14, Gang Karya Tani, Jalan Purnama ditutup oleh developer Komplek Karya Tani Permai dengan memagar jalan, kemudian dibongkar Satpol-PP Kota Pontianak, kemudian sempat dibikin kolam berukuran 2x4 meter sebagai penghalang.

"Ini yang bandel developernye. Developer yang seperti ini diblacklist saja, nanti jangan diberi dia izin untuk bangun di mana-mana," katanya kepada Tribun Pontianak, Senin (11/9/2017) siang.

(Baca: Oknum Petugas Diduga Bekingi Developer Tutup Jalan Akses Warga )

Walikota Pontianak dua periode ini menegaskan dalam Undang-undang Pokok Agraria Pasal 18 menyebut bahwa tanah merupakan fungsi sosial.

Hal itu harus dipahami pengembangan, sehingga akses warga tidak boleh ditutup.

"Dulu berapa kali dipagar, kita bongkar. Sekarang malah dibuat parit. Kita hanya memediasi dan menegakkan aturan daerah. Saya sudah minta, developer ini kalau memang senang buat masalah, jangan diberi izin lagi dia bangun di kota," terangnya.

Perihal laporan warga ke pihak kepolisian, Pemkot katanya tak akan mencampuri. Satpol-PP sudah berupaya untuk memediasi. Jalan komplek pun katanya akan jadi fasilitas umum dan di bawah wewenang Pemkot.

"Kalau sudah ada duluan perumahan masyarakat, tidak boleh ditutup. Tinggal diatur bagaimana masalah keamanan dan buat portal, siapa jaga, dikompromikan. Ini soal sepele, bukan hal besar. Harusnya selesai dalam lima menit," pungkasnya.

Berita Terkini