Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menetapkan jumlah dukungan dan persebarannya, bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah tahun 2018, Minggu (10/9/2017).
Ketua KPU Mempawah, Kusnandi mengatakan mengenai calon perseorangan jika ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati paling sedikit harus mengantongi 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(Baca: DPRD: Lakukan Penambalan Jalan Trans Kalimantan )
"Dasar DPT yang digunakan adalah DPT Pilpres tahun 2014 lalu. Jumlah DPTnya sebanyak 182.121 pemilih," ujarnya.
Jika mengacu dari ketentuan, calon perseorang minimal mengantongi dukungan sejumlah 18.213 dukungan.
Selain itu, Kusnandi mengatakan bahwa dukungan calon perseorangan Cabup dan Cawabup harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mempawah, minimal di lima kecamatan.
(Baca: KONI Landak Gelar 9 Cabang Olahraga Saat Porkab III )
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa di dalam pasal 11, penduduk yang dapat memberikan dukungan harus memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilu paling singkat setahun.
"Berdasarkan tahapan yang telah ditentukan, pencalonan perseorangan akan dirampungkan pada akhir tahun ini," ujarnya.