Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Galih Nofrio Nanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, - Pada 5 September 2017 kemarin, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan hasil Seleksi Administrasi CPNS.
Baik untuk kategori Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana maupun kategori SMA/DIII.
Selanjutnya apa yang harus pelamar lakukan setelah lulus seleksi administrasi.
Baca: CPNS - 17.928 Lowongan Dibuka, Klik Web Ini Untuk Melihatnya
Kemenkumham RI mengeluarkan Pengumuman resmi di website mereka http://cpns.kemenkumham.go.id tentang ketentuan para pelamar yang lulus verivikasi administrasi.
Yang pertama untuk ketentuan yang harus dipenuhi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana:
1. Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d. 9 September 2017 pukul 16.00 melalui Iaman aplikasi https://sscn.bkn.go.id;
2. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah;
3. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada Iaman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi , jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
4. Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada
masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah ditentukan;
5. Perserta pada saat ujian diwajibkan membawa :
- Kartu Peserta Ujian.
- KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan.