Lulus Administrasi CPNS Kemenkumham, Ini Langkah Selanjutnya

Penulis: Galih Nofrio Nanda
Editor: Galih Nofrio Nanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kemenkumham RI

Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Galih Nofrio Nanda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, - Pada 5 September 2017 kemarin, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan hasil Seleksi Administrasi CPNS.

Baik untuk kategori Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana maupun kategori SMA/DIII.

Selanjutnya apa yang harus pelamar lakukan setelah lulus seleksi administrasi.

Baca: CPNS - 17.928 Lowongan Dibuka, Klik Web Ini Untuk Melihatnya

Kemenkumham RI mengeluarkan Pengumuman resmi di website mereka http://cpns.kemenkumham.go.id tentang ketentuan para pelamar yang lulus verivikasi administrasi.

Yang pertama untuk ketentuan yang harus dipenuhi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana:

1.     Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d. 9 September 2017 pukul 16.00 melalui Iaman aplikasi https://sscn.bkn.go.id;

2.    Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah;

3.    Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada Iaman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi , jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

4.     Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada

masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah  ditentukan;

5.    Perserta pada saat ujian diwajibkan membawa :

-       Kartu Peserta Ujian.

-       KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan.

Halaman
123

Berita Terkini