TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi alat-alat kemetrologian senilai Rp 1,6 miliar bersumber dari dana APBD dan ABPN tahun anggaran 2013.
Adapun perkiraan kerugian diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Singkawang kurang lebih Rp 650 juta.
(Baca: Meriahnya Festival Sembahyang Arwah Umum dan Ritual Rebutan di Singkawang )
Ketiga tersangka tersebut di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perindag Kota Singkawang, kemudian Ketua Kadin Singkawang, Abdul Rojak sebagai rekanan.
Kasus ini juga menyeret Andi Syarif. Andi adalah kontestan Pilkada Kota Singkawang beberapa waktu lalu sebagai calon wali kota, namun gagal.
Kini ia menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Singkawang.