Ia menambahkan, usai sosialisasi tersebut.
Kejari Sambas melalui TP4D akan melakukan MoU dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
"Kami mau MoU, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) selain tugasnya penegakan hukum dan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum. Juga dapat melakukan pendampingan hukum. Untuk pendampingan hukum, nantinya Kasi Datun akan merencanakan langsung kepada Bupati Sambas. Bahwa nantinya seluruh SKPD di Kabupaten Sambas akan ada MoU dengan TP4D Kejari Sambas," sambungnya.