Kebun Raya Sambas Launching 2019, Sertifikasi Lahan dan UPT Belum Terbentuk

Penulis: Zulfikri
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Acara Puncak Peringatan dua abad Kebun Raya Bogor, Kamis (18/5/2017).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Misni Safari mengatakan untuk pembentukan perda sudah dibentuk namun untuk UPT dan sertifikasi lahan ini yang belum.

"Untuk perdanya telah kita bentuk, dan saya merupakan koordinator perda Kebun Raya Sambas (KRS) tersebut," katanya, Minggu (21/5/2017)

Namun untuk pembentukan UPT dan setifikasi lahan yang belum dilakukan, Pemkab Sambas harus segera memenuhi dua persyaratan yang belum dilaksanakan.

"Memang merupakan ketentuannya seperti itu, untuk diresmikan oleh LIPI Kebun Raya Sambas harus memiliki tiga persyaratan tersebut," paparnya.

Baca: Daya Pikat Kawasan Wisata Batu Joto di Nanga Taman Sekadau

Kebun Raya Sambas yang terletak di Kecamatan Subah ini, dikatakannya merupakan Kebun Raya terbesar di Indonesia yang mencapai 300 Hektare.

"KRS merupakan kebun raya terbesar di Indonesia, mengalahkan kebun raya bogor. jika ini telah diresmikan banyak sekali manfaat yang didapatkan Kabupaten Sambas, yakni bisa dijadikan tempat parawisata, tempat penelitian dan tempat belajar bagi pelajar atau mahasiswa," katanya.

Maka dari itu, DPRD terus mendorong Pemkab Sambas untuk segera memenuhi persyarakat yang ada.

"Ini sudah tahun 2017, Saya berharap Pemda sambas menggangarkan Pada APBD perubahan tahun ini untuk pembuatan UPT dan setifikasi lahan serta infrastruktur jalan menuju KRS, kemudian untuk APBD 2018 kita genjot lagi," katanya.

Selain itu, Misni menambahkan apabila KRS telah diresmikan otomatis bantuan dari pemerintah pusat juga akan mengikuti.

"Jika nantinya telah diresmikan LIPI tentu banyak anggaran pusat yang datang ke Kabupaten Sambas," tambahnya.

Berita Terkini