TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Median Blok yang bertepatan di Jalan Sultan Abdurrahman, dibangun sebagai bahan uji coba arus lalu lintas, Rabu (26/4/2017).
Pada tanggal 22 April 2017, pembangunan Median Blok yang telah dikerjakan dalam 1 hari, dengan panjang 25 meter, diperuntukan untuk pengguna jalan agar lebih mentaati peraturan lalu lintas.
Sebelumnya, Rapat forum lalu lintas telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2017, melibatkan Wakil Walikota, Lantas Polresta Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas PU, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Akademisi, serta juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Hj. Utin Sri Lena Candramidi.
Utin Sri Lena Candramidi mengatakan, masyarakat banyak mengeluh dengan kemacetan yang sering terjadi di sekitar jalan tersebut.
Baca: 1.345 Siswa Lulus SNMPTN Untan, Pengumuman Kelulusan Bisa Dilihat Website ini
Tak luput pula pengendara sepeda motor dan mobil, yang kurang mentaati peraturan lalu lintas yang sudah disediakan di setiap sisi jalan.
David Andy Alvaret pengguna jalan, mengatakan dengan adanya Medium Blok ini, membuat arus jalan sedikit lebih lancar dan semoga saja kemacetan yang biasa terjadi tidak terulang kembali agar aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan lancar.
Tak jauh berbeda dengan ungkapan David, Sugiono warga sekitar mengatakan, medium blok yang sudah dibuat agak ribet juga sih buat dirinya.
"Karena pernah ada pembeli yang menggunakan mobil yang membeli jualan saya ini sulit untuk memutarkan mobilnya, karena adanya median blok itu, Tapi jika itu dibuat demi keselamatan pengguna jalan sih tidak masalah," ujarnya.
Utin Sri Lena Candramidi menambahkan, sampai saat ini belum ada keluh kesah masyarakat terhadap Medium Blok tersebut.
"Mungkin masyarakat sudah bisa menerimanya," tuturnya.
Ia menambahkan, analisis dampak lalu lintas (andalalin) atau rekayasa, sifatnya memaksa dengan tujuan kepentingan dan keselamatan orang banyak dijalan raya.
Sebelumnya kami sudah melakukan survey yang cukup lama oleh forum lalu lintas Kota Pontianak. (Muhammad Tri Santoso/mg2)