Polisi Selidiki Asal Usul Senjata Api, Tersangka AN Dikenakan Pasal Berlapis

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan di Mapolresta Pontianak, Rabu (8/3/2017) sore. Dua pria dan satu wanita bawah umur diamankan bersama barang bukti di Jalan Pelabuhan Rakyat kemarin malam.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo di dampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muslimin merilis secara resmi atas pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah kecamatan Pontianak Barat.

Terkait sebelumnya Anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak, Selasa (7/3/2017) sore mengamankan tiga warga di Jl Pelabuhan Rakyat (TPS) Kec Sei Beliung Pontianak Barat terkait kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan.

Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan di Mapolresta Pontianak, Rabu (8/3/2017) sore. Dua pria dan satu wanita bawah umur diamankan bersama barang bukti di Jalan Pelabuhan Rakyat kemarin malam. 

"Dari tiga warga di amankan, AN yang di tetapkan sebagai tersangka karena menguasai dan memiliki sejumlah barang bukti yakni 6 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan total 3 Gram, dua timbangan digital, alat hisap (Bong) dan Senjata Api rakitan," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo, Rabu (8/3/2017).

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba, kita selidiki dan akhirnya terungkap dan di temukannya sejumlah barang bukti narkoba dan alat timbang,"katanya.

 AN di tetapkan sebagai tersangka, sementara dua warga lain yakni satu diantaranya teman perempuan tersangka yang berinsial CT yang masih bawah umur itu sebagai saksi.

Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan di Mapolresta Pontianak, Rabu (8/3/2017) sore. Dua pria dan satu wanita bawah umur diamankan bersama barang bukti di Jalan Pelabuhan Rakyat kemarin malam. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Namun saat dilakukan tes urine, positif mengandung zat narkotika di pastikan dia hanya sebagai pengguna.

Sementara warga lain yakni EC yang sempat turut di amankan pada saat pengrebekan di rumah yang berada di Jl Pelabuhan Rakyat itu juga sebagai saksi dalam kasus ini dan dia berprofesi sebagai tukang.

Kemudian Kapolresta Pontianak menegaskan pihaknya memastikan tersangka AN akan di jerat dengan pasal berlapis yakni terkait kepemilikan narkotika yakni pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Serta UU Darurat RI NO 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api yang ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, untuk senjata api yang pengakuannya ia dapat dari Beting, maka akan kita selidiki hal tersebut,"pungkasnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan di Mapolresta Pontianak, Rabu (8/3/2017) sore. Dua pria dan satu wanita bawah umur diamankan bersama barang bukti di Jalan Pelabuhan Rakyat kemarin malam. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Berita Terkini