Luas Area Penambangan Sporadis Sampai 20 Hektare

Penulis: Zulkifli
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan (dua dari kanan) saat release kasus penambangan galian C tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai gunung raya-sungai Bemban, Kabupaten Sambas, Kalbar di Mako Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Kuburaya, Rabu (8/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli

TRIBUNPONTIANAK.CO ID,PONTIANAK - Komando Brigade SPORC Balai Gakum LHK Wilayah Kalimantan, Hari Novianto, menjelaskan, kawasan hutan yang menjadi lokasi penambangan galian C, memang rentan terhadap aktifitas penambangan tanah maupun batu.

Namun khusus dikawasan Hutan Produksi (HP) di Hutan Sungai Gunung Raya,Sungai Bemban Kecamatan Paloh, Sambas, pelaku melakukan aktifitasnya berpindah -pindah.

"Yang terjadi di hutan produksi, sudah kita floting berdasarkan peta kawasan. Area penambangan sifatnya sporadis. Ada yang luasnya hingga 20 hektare," terangnya.

Diduga kuat aktivitas penambangan ini sudah berlangsung cukup lama, termasuk dilahan hutan produksi.
"Kalau di hutan produksi belum sampai setahun," tandansya. 

Berita Terkini