Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pagi bun, saya ingin memperpanjang SIM, namun layanan SIM keliling operasinya sementara ini dihentikan. Jika memperpanjang SIM C di Mapolresta apa saja syaratnya, dan berapa biayanya? Terimakasih.
085252583xxx
Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
Berdasarkan administrasi pembuatan SIM sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah negara Republik Indonesia nomor 50 tahun 2010 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia.
1. Penerbitan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum
Buat Baru : Rp 120 Ribu, Perpanjang : Rp 80 Ribu
2. Penerbitan SIM C
Buat Baru : Rp 100Ribu, Perpanjangan : Rp 75ribu
3. Sim D (bagi Penyandang cacat)
Buat Baru : Rp 50 ribu, perpanjangan : Rp 30 ribu
Kompol Wahyu Jati Wibowo
Kasatlantas Polresta Pontianak