Ini Perbedaan Gaji Guru Kontrak dan Honor

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengurus Provinsi PGRI Kalbar, Samion saat sebelum melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Kalbar, Senin (27/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua PGRI Kalbar Samion menyatakan ada perbedaan gaji guru kontrak dan guru honor. Sebab, guru kontrak yang diangkut langsung dari pemerintah daerah kabupaten/kota, sementara guru honor diangkat dari sekolah itu sendiri.

"Kalau guru kontrak yang diangkat pemda, otomatis gajinya dibayar oleh pemerintah daerah. Sementara guru honorer diangkat sekolah sendiri, maka sesuai dengan kemampuan dana BOS sekolah," ujar Samion, Selasa (20/9/2016).

Maka dari itu bagi gaji guru honor yang belum dibayar atau masih tertunda, Samion meminta Pemkab atau Pemkot maupun sekolah untuk segera membayar gaji tersebut.

Karena itu sudah hak dan kewajiban membayar hasil jerih payah seorang guru honor tersebut dalam mengabdi di dunia pendidikan khususnya di Kalbar.

"Kita tidak peduli, apa lagi sekarang ini, kondisi keuangan daerah terjadi pemotongan. Gaji guru-guru honorer harus diutamakan, karena itu menyangkut masalah manusia. Kalau pembangunan dan infrastruktur terlambat, tidak memberikan efek kepada masyarakat," jelasnya.

Anggota DPRD, lanjut Samion harus terus mendorong bagaimana gaji guru-guru honor yang masih tertunda belum bayar, harus segera dibayarkan oleh Pemda atau pihak sekolah sendiri.

"Jadi jangan hanya memperjuangkan kepentingan pribadi saja, tapi sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan nasiba rakyat," tukasnya.

Berita Terkini