TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Disdukcapil Kabupaten Sambas melansir tujuh persen dari total keseluruhan penduduk Kabupaten Sambas yang wajib memiliki KTP masih belum melakukan perekaman data penduduk.
"Kita terus melakukan imbauan dengan melibatakan tokoh masyarakat agar para penduduk dapat merekem data penduduk," ujar Kadisdukcapil Sambas Sunaryo, Rabu (7/9/2016)
Ia mengatakan beberapa alasan belum terekamnya data penduduk wajib KTP. Karena beberapa diantaranya masih berada di luar Sambas. Baik karena dalam masa studi diluar provinsi ataupun diluar negeri.
"Data penduduknya dalam data base masih ada. Sementara penduduk yang bersangkutan tidak ada di Sambas," ujarnya