Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Ketua DPRD Sambas Arifidiar mengatakan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun sangat tidak benarkan dan merugikan negara serta masyarakat secara keseluruhan.
Ia juga mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sambas yang secara kontinu mengungkapkan kebenaran.
“Tentulah kejaksaan telah menempuh proses-proses hukum yang benar. Kejaksaan baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah tentu telah melewati tahapan yang telah diatur dalam prosedur hukum,” ujarnya, Senin (5/9/2016).
Kendati demikian, kasus dugaan korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) terhitung sudah cukup lama yakni pada tahun 2007.
Bagaimanapun tentunya lembaga DPRD memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang terus mengawal.
“Kita harapkan prosesnya bisa cepat jangan sampai kelamaan lagi, apalagi kalau sampai kalau persoalan hukum ini menguap,” ujarnya.
Ia mengatakan mulai terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi dan terus diproses tentunya seiring sejalan dengan keinginan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan terciptanya pemerintah yang bersih atau goodgoverment.
Sementara itu, Sekretarisi Komisi A DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo, mengatakan, terkuaknya kasus korupsi dan telah ditetapkannya tiga tersangka pada proyek BLK bisa dikatakan sebagai tanda bahwa kejaksaan sebagai penegak hukum telah menjalankan fungsi yang tegas.
“Kita apresiasi dan memberikan penghargaan kepada kejaksaan. Bahwa selama ini kasus-kasus hukum sedikit demi sedikit mulai muncul kepermukaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejari Sambas Tahan Tiga Tersangka Korupsi BLK
Menurutnya hal ini tentunya menjadikan kejaksaan telah mewujudkan tindakan nyata untuk mengungkap persoalan-persoalan hukum seperti tindak pidana korupsi.
“Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak yang lain di pemerintah dalam mengambil keputusan harus lebih hati-hati jangan sampai terjerat pada tindakan yang melanggar hukum seperti korupsi,” katanya.