TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Mahmud Amin alias Kamel (23) tersangka Jambret pada Maret lalu.
Kamel ditangkap di rumahnya Jl Gajah Mada Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan, Senin (20/6/2016) pukul 14.30 WIB.
“Tersangka merupakan pelaku Jambret ibu Bhayangkari Polres Ketapang. Kejadiannya di depan dealer Yamaha Jl Gatot Subroto Desa Payak Kumang Maret lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya saat itu tersangka berhasil mengambil satu handphone milik korban.
“Kemudian tersangka berhasil ditangkap anggota buser Polres Ketapang saat di rumahnya. Bersama tersangka juga diamankan beberapa barang bukti,” ucapnya.
Di antara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya saat penangkapan adalah satu unit Handphone Oppo Joy 3 warna hitam.
“Bahkan anggota kita menemukan satu buah bong sabu dan sisa plastik klip sabu,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurutnya berdasarkan keterangan tersangka hasil kejahatan di antaranya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini terlebih tersangka merupakan residivis.