TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pertambangan galian C di Jl Lingkar Kota Keluarahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan diduga illegal. LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (Gasak) melaporkan galian tersebut ke polisi. Usaha itu dikatakan milik anggota DPRD Ketapang, Antoni Salim.
Kepala Seksi Ekbangkesos Kecamatan Delta Pawan, Eldianto mendukung laporan Sekjend LSM Gasak, Drs Hikmat Siregar.
Menurut dia, aktifitas pertambangan itu pernah dibahas beberapa kali di Kantor Satpol PP dan Pendopo Bupati Ketapang.
Terlebih persoalan aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang kawasan bantaran Sungai Pawan itu semakin marak.
“Termasuk punya Antoni Salim itu menumpuk galiannya di jalan Lingkar Kota,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Kamis (26/5/2016).
Ia sangat menyayangkan Antoni Salim yang terkesan melanggar aturan. Lantaran Antoni merupakan anggota dewan yang turut serta mengesahkan peraturan daerah (Perda) terkait pertambangan galian C di Ketapang.
“Seharusnya kan Antoni Salim memberi contoh bagi masyarakat awan yang tidak mengerti tentang peraturan dan perizinan itu” ucapnya.
Terpisah, Antoni Salim menegaskan pertambangan pasir atau galian C di Jl Lingkar Kota itu bukan miliknya. Namun terhadap lokasi dan penumpukan batu memang milik dirinya.
“Kalau tambang pasir kita tak ada di situ,” katanya.
Ia mengungkapkan terhadap penumpukan pasir tersebut merupakan milik orang lain yang ada izin dan menumpang di lokasinya.
“Ia menampung penambang-penambang pasir kecil yang ada di sekitar itu,” ungkapnya.
Terkait dirinya dilaporkan LSM Gasak ke Polres Ketapang Antoni membenarkannya. Bagaimana tanggapan anggota dewan tersebut? Temukan statmennya di harian cetak Tribun Pontianak edisi Jumat (27/5/2016).