TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Setelah sekian lama kasusnya mencuat ke permukaan, kasus dugaan korupsi alat kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sambas yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar, akhirnya berlanjut.
Mantan Direktur RSUD Sambas, I Nyoman Nukarca resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sambas. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sambas, Pramono Budi Santoso.
Ia mengatakan, I Nyoman Nukarca ditahan sejak pada hari Senin 7 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
"Untuk satu tersangkanya sudah ditahan sejak tanggal 7 Desember kemarin sejak pukul 17.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/12/2015).
Penahanan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar dari total proyek 12,4 miliar tersebut.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Sambas, dan pada hari Selasa 8 Desember 2015 kemarin kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Pontianak," ujarnya.