Manajer Perusahaan Sawit Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka kasus paedofil dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus paedofil dan Operasi Panah Kapuas 2015 yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (9/11/2015).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar pastikan berkas perkara eksploitasi seksual anak bawah umur akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa (10/11/2015) besok.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Awang Joko Rumitro mengatakan pihaknya berharap wartawan turut mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.

"Besok kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya saat ekspos Operasi Panah Kapuas II 2015 di Mapolda Kalbar, Senin (9/11/2015).

Ia juga memastikan, satu di antara tersangka dalam perkara tersebut yakni seorang manajer di perusahaan perkebunan sawit di Kalbar berinisial SB.

Sebelumnya Anggota Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga pelaku eksploitasi anak bawah umur di satu hotel di Jl Gajah Mada, Pontianak pada Jumat (11/9/22015) sore.

Mirisnya satu dari tiga pelaku ekploistasi anak bawah umur tersebut adalah KR (23) saudara sepupu korban, yang tega menjual adik sepupunya yang masih berusia 13 tahun ini ke pria hidung belang.

Diketahui korban eksploitasi yakni berinsial FR yang masih duduk di kelas VIII di satu SMP Negeri Kota Pontianak dan berdomisili di kawasan Jl Purnama, Pontianak Selatan. FR menjual sepupunya KR sebagai pemuas nafsu SB seharga Rp 1,4 juta.

Berita Terkini