Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi barang bukti narkoba

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memusnahkan barang bukti dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode 2014-Oktober 2015 di halaman Kantor Kejari Sambas, Jl Saing Rambi, Kamis (29/10/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Eko Kuntadi mengatakan dalam pemusahan barang bukti ini adalah perkaranya sudah ditutup dan sudah inkrah di pengadilan. "Dari tidak pidana umum, ada beberapa barang bukti, narkoba dan perkara lainnya,"ujarnya.

Kemudian dikatakannya, dari semuanya perkara memang ada perkara narkotika terbesar di Kabupaten Sambas. Namun sebagian besar telah dimusnahkan di Polda beberapa waktu lalu.

Selain itu ada perkara lainnya seperti seperti senjata dan tipidum lainnya. "Akan kita lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah putus dan PN di keputusannya tetap," jelasnya.

Kasi Pidum Kejari Sambas, Anggiat Pardede dari total 39 perkara yang inkrah putusaannya, paling dominan adalah perkara narkotika dengan total 18 perkara dan kisaran total barang bukti 700 gram. "Yang kita musnahkan di sini hanya sisa dari pemusnahan BB narkotika di Polda sekitar 4 Kg," jelasnya.

Kemudian disusul tindak pidana perjudian dengan total 11 perkara. Kemudian perkara tindak pidana penggunaan senpi ada 4 perkara, perkara PETI total 1 perkara, KDRT total 1 perkara, penganiaiayaan 1 perkara, penjualan obat tanpa izin edar total 1 perkara, tindak pidana ilmu teknologi ( IT) total 1 perkara dan kemudian tindak pidana kehutanan 1 perkara.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Karutan kelas II B Sambas, Wakil Ketua PN Sambas Eka Mariarta, Dinas Kesehatan Sambas, Kasat Narkoba Sambas Iptu Rosiaga Gea, dan perwakilan dari Sat Reskrim Polres Sambas.

Berita Terkini