Citizen Reporter
Edi, Yayasan Palung Ketapang
RATUSAN warga Desa Sungai Pelang mendatangi lokasi perkebunan sawit PT Limpah Sejahtera yang berlokasi di Indo Tani, Kamis (30/5/2013). Kedatangan warga ini untuk melakukan audensi berkaitan dengan persoalan perkebunan sawit. Audensi itu sendiri dilakukan di Aula PT Limpah Sejahtera 1 Blok K 17 serta dihadiri muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Salruji satu di antara perwakilan masyarakat Desa Sungai Pelang menuturkan Audensi yang dilakukan warga ini ingin menuntut kejelasan pihak perusahaan perkebunan sawit mengenai pembagian kebun plasma seperti yang telah dijanjikan pihak perusahaan perkebunan.
Padahal tanaman sawit di PT Limpah Sejahtera kalau dihitung dari penanaman perdana (Februari 2009) artinya hingga Februari 2013 sudah usia 48 bulan. Dilihat dari usia kebun sawit itu seharusnya warga Desa Sungai Pelang sudah mendapatkan kebun plasma tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kebun plasma yang menjadi hak warga.
Dalam audensi ini dihasilkan 4 kesepakatan utama bahwa (1) Sebelum ada keputusan berkaitan dengan konversi kebun plasma dari perusahaan PT Limpah Sejahtera sesuai dengan tuntutan masyarakat, maka kegiatan perkebunan di wilayah Desa Sungai Pelang untuk dihentikan sementara sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai terpenuhinya tuntutan masyarakat (2) Segera diadakan pertemuan di Desa Sungai Pelang antara manajemen pusat PT.Limpah Sejahtera dengan masyarakat Desa Sungai Pelang dengan dihadiri Muspida Kabupaten Ketapang, Muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan paling lama tanggal 5 Juni 2013.
(3) Untuk selanjutnya setelah rapat hari Kamis (30 Mei 2013) pertemuan antara manajemen PT Limpah Sejahtera dengan masyarakat Desa Sungai Pelang, Koperasi Perkebunan "Pelang Sejahtera", Muspika wajib diadakan di Gedung Pertemuan Desa Sungai Pelang. (4) Apabila terjadi pelanggaran poin 1,2, dan 3 tersebut maka PT Limpah Sejahtera dituntut kepada pihak berwajib dan PT Limpah Sejahtera harus meninggalkan wilayah Desa Sungai Pelang.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh PE Anton Simanjuntak sebagai perwakilan Manajemen Kebun PT Limpah Sejahtera dan Iskandi sebagai pengurus Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera serta mewakili masyarakat Desa Sungai Pelang. Kesepakatan tersebut juga disaksikan serta ditandatangani Bapak Suadi, MS selaku Kepala Desa Sungai Pelang, Bapak Syahrudin selaku Ketua BPD Desa Sungai Pelang Serta Muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan.