Akulaku Resmi Terdaftar OJK, Daftar Sekarang Masukkan Kode Referral KRW8FJ Dapat Bonus Uang Tunai

Wajib masukan kode referral KRW8FJ untuk mendapatkan bonus uang tunai. Selain kode KRW8FJ, kamu juga bisa masukan kode referral UQDKHK.

Editor: Syahroni
Akulaku
APLIKASI AKULAKU - Cara mudah daftar akun Akulaku serta cara masukan kode referral resmi Akulaku klaim langsung bonus uang tunai Rp50 ribu. Untuk mencairkan bonus uang tunai sebagai pengguna Akulaku wajib masukan kode referral KRW8FJ. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dapatkan bonus berlimpah dari aplikasi Akulaku.

Akulaku merupakan aplikasi resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan aplikasi Akulaku, kamu bisa mengajukan pinjaman online hingga belanja sekarang bayar nanti dengan paylater.

Buruan daftar akun Akulaku sekarang juga dapatkan langsung bonus uang tunai.

Saat kamu daftar akun pastikan kamu memasukan kode referral KRW8FJ.

Baca juga: Daftar Pakai Kode Referral SYAH2599, Ajukan Pinjaman Tunaiku dari AmarBank Lebih Mudah dan Aman

Wajib masukan kode referral KRW8FJ untuk mendapatkan bonus uang tunai.

Selain kode KRW8FJ, kamu juga bisa masukan kode referral UQDKHK.

Daftar akun dan selesaikan proses pendaftaran yang ada.

Setelah masukan kode referral langsung selesaikan proses pendaftaran hingga mendapatkan limit paylater.

Baca juga: KODE Referral SeaBank Bulan September BZ7HEV Daftar Akun Buka Rekening SeaBank Masukan Kode Referral

Akulaku merupakan aplikasi resmi yang aman digunakan.

Kamu dapat bonus uang tunai usai daftar dan masukan kode referral KRW8FJ serta belanja atau mengajukan pinjaman online.

Selanjutnya kamu bisa menghasilkan uang tunai setiap hari caranya mengajak teman sebanyak-banyaknya.

Setiap sukses mengajak satu orang kamu akan mendapatkan bonus uang tunai Rp80.000.

Baca juga: Daftar ShopBack Sekarang, Masukkan Kode Referral jRg4k2 Dapatkan Bonus 40 Ribu Langsung ke Rekening!

Ketika kamu mengajak 10 orang maka kamu akan mendapatkan bonus uang tunai Rp800.000.

Akulaku adalah aplikasi yang aman digunakan karena terdaftar dan mempunyai izin resmi dari OJK dengan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved