Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pemangkat, Amankan 5,64 Gram Sabu di Bungkus Rokok
Dia ditangkap polisi bersama lima paket diduga sabu berat bruto 5,64 gram yang disembunyikan di kotak rokok.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil membekuk seorang pria diduga pengedar narkotika di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat 22 Agustus 2025.
Pelaku yang ditangkap berinisial DP (35), warga Kota Singkawang.
Dia ditangkap polisi bersama lima paket diduga sabu berat bruto 5,64 gram yang disembunyikan di kotak rokok.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edy Sutrisno mengatakan, penangkapan tersangka DP pada Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Gedung Nasional, Desa Pemangkat Kota, tepatnya di depan Warung Juragan Kopi.
"Pelaku yang diamankan berinisial DP warga Kota Singkawang. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pemangkat," ucap Iptu Edy Sutrisno.
Iptu Edy Sutrisno menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi lima paket klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,64 gram.
"Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu helai celana jeans, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku," ujarnya.
Iptu Edy Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca juga: Wabup Heroaldi Hadiri Malam Penganugerahan Tribun Pontianak Award 2025
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Penangkapan terhadap tersangka ini adalah bukti keseriusan kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Saat ini tersangka DP bersama barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Edy Sutrisno bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar.
Polres Sambas memastikan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sambas.
"Kami berharap dukungan semua pihak agar peredaran narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Mari bersama kita jaga Sambas agar tetap aman dan terbebas dari narkoba,” ucap Iptu Edy. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Desa Sepangah Dukung Program Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.