Kronologi Peristiwa Lokal
KRONOLOGI Lengkap Pasutri Bobol Rumah Dinas Kajari Singkawang, Barang Curian Langsung Dijual COD
Salah satu lokasi yang jadi incaran pasutri itu adalah Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sepasang suami istri (pasutri) nekat melakukan aksi pencurian di Kota Singkawang.
Pasutri itu berinisial DA (30) sang suami, warga Dusun Sanggau Kota, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dan istrinya SV (32).
Keduanya terbukti mencuri di dua lokasi selama dua hari.
Salah satu lokasi yang jadi incaran pasutri itu adalah Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang.
Lantas bagaimana kronologinya?
Kronologi Lengkap
DA dan SV pertama kali beraksi di Rumdin Kajari Singkawang di Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 03.38 WIB.
DA nekat memanjat pagar rumah dinas, memotong pipa paralon.
• Polres Singkawang Bongkar Perjudian Mesin Tembak Ikan di Ruko Pasiran
Ia berhasil membawa kabur satu unit mesin air merk Sanyo warna biru.
Barang curian itu kemudian dijualnya secara Cash on Delivery (COD) kepada orang tak dikenal di sekitar Jalan Pasar Turi, Singkawang.
Sehari setelah itu, pasutri ini kembali beraksi di Rumah Makan (RM) Jalan Niaga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 05.32 WIB.
Aksi DA dan SV terekam CCTV.
DA terlihat turun dari jembatan, masuk lewat jendela, lalu mengangkat satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau menggunakan kedua tangannya.
Sementara istrinya, SV, menunggu di tepi jembatan untuk memantau situasi.
Akibat kejadian ini, pemilik rumah makan Ayu Gintari, yang juga seorang Komisioner KPU, mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu.
• Puluhan Peserta Ikuti Sosialisasi Penanganan Lansia di Singkawang Tengah
DA dan SV Berhasil Diamankan
Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra mengatakan DA dan SV telah diamankan beserta barang bukti berupa baju kaos, potongan paralon, dan tabung gas.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku sudah kita amankan, barang bukti juga sudah disita, dan saat ini kami lengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujarnya saat dihubungi, Jumat 22 Agustus.
Selain itu, Kompol Riko, mengungkapkan, salah satu pelaku yang ditangkap ternyata merupakan residivis.
“Kebetulan pelaku ini residivis, sudah pernah melakukan pencurian. Kemarin personel kita bergerak cepat, dalam kurun waktu tiga jam berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang sudah kami sampaikan,” tutupnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.