Polres Singkawang Bongkar Perjudian Mesin Tembak Ikan di Ruko Pasiran

Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
BONGKAR PERJUDIAN - Tim Presisi Polres Singkawang berhasil mengungkap praktik perjudian jenis mesin ketangkasan tembak ikan di sebuah ruko yang terletak di depan Pemakaman Katolik, Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis 21 Agustus 2025 malam. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. 

Pada Kamis 21 Agustus 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Tim Presisi Polres Singkawang berhasil mengungkap praktik perjudian jenis mesin ketangkasan tembak ikan di sebuah ruko yang terletak di depan Pemakaman Katolik, Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati sejumlah orang tengah bermain mesin tembak ikan, lengkap dengan operator yang melayani penukaran uang menjadi poin permainan.

Dari hasil penyelidikan, modus perjudian ini dilakukan dengan cara pemain menukar uang tunai kepada operator, lalu poin tersebut dimasukkan ke dalam mesin untuk dimainkan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang perempuan muda yang berperan sebagai operator.

Selain itu tujuh orang pemain juga turut diamankan, Mereka tertangkap basah sedang bermain di tempat kejadian perkara.

Tidak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.

Di antaranya empat unit mesin ketangkasan tembak ikan, uang tunai Rp  9,1 juta, lima chip permainan, satu buku rekapan keuangan, kalkulator, 24 kursi plastik, hingga pakaian yang digunakan saat kegiatan berlangsung. 

Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Singkawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H. menegaskan bahwa praktik perjudian tersebut jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.

Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Tangkap Tiga Tersangka Kasus Judi Kolok-kolok

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, sementara pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Upaya pemberantasan perjudian tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari praktik melanggar hukum.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved