Bejat! Pria 50 Tahun di Pontianak Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak 4 Tahun
“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation"
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Syahroni
Tersangka resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban sendiri, serta beberapa saksi lain berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan di lapangan,” tegas Kombes Pol Raswin.
Pasal dan Barang Bukti
AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:
Hasil visum et repertum korban
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran
Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
kasus persetubuhan anak di pontianak
kekerasan seksual anak pontianak
polda kalbar ungkap kasus asusila
pelecehan seksual anak di kalbar
tersangka ar 50 tahun pontianak
kasus tpks di pontianak
kronologi kasus kekerasan seksual pontianak
korban anak 4 tahun kekerasan seksual
penetapan tersangka kasus asusila anak
berita kriminal pontianak terbaru
DATA Kemiskinan Pontianak Tak Akurat 4.000 Penerima PKH Tak Layak, Bebby: Banyak yang Mengaku Miskin |
![]() |
---|
Skenario Timnas Voli U21 Indonesia Lolos 16 Besar Kejuaraan Voli FIVB 2025 Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
Kalender Hijriah Oktober 2025 Lengkap Hari Penting Islam, Puasa hingga Tanggal 1 Jumadil Awal 1447 H |
![]() |
---|
Kalender September 2025 Lengkap Tanggal Merah Libur dan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Contoh Pertanyaan Wawancara Kerja Sales dan Tips Menjawabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.