Bejat! Pria 50 Tahun di Pontianak Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak 4 Tahun

“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation"

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait memimpin Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. Terduga pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Tersangka resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban sendiri, serta beberapa saksi lain berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan di lapangan,” tegas Kombes Pol Raswin.

Pasal dan Barang Bukti

AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:

Hasil visum et repertum korban

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved