Kekayaan Pejabat

HARTA Kekayaan Bupati Pati Sudewo Terbaru, Punya Aset Properti Rp17 Miliar Tanpa Utang

Sudewo saat ini viral di media sosial karena kebijakannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva/wikipedia
HARTA BUPATI PATI - Sosok Bupati Pati, Sudewo yang viral karena menaikkan pajak PBB-P2 sebesar 250 persen. Harta Kekayaannya langsung disorot. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan terbaru Bupati Pati, Sudewo yang tengah disorot.

Sudewo saat ini viral di media sosial karena kebijakannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan itu justru menimbulkan kegaduhan dan protes dari masyarakat Pati.

Imbas banyaknya protes dari warga, Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan itu.

Lantas kisruh ini membuat Harta Kekayaan Sudewo disorot.

Berapa Harta Kekayaan Sudewo?

HARTA Kekayaan Bupati Pati Sudewo, Minta Maaf soal Video Biduan Joget di Acara Pemkab

Harta Kekayaan Sudewo

Berikut adalah rincian terbaru harta kekayaan Bupati Pati, Sudewo, berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 11 April 2025

A. Aset Properti Rp17.030.885.000

31 bidang tanah dan bangunan tersebar di berbagai kota seperti Solo, Jogja, Bogor, Depok, Pacitan, dan Tuban

1. Tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,6 miliar

2. Bangunan di Depok senilai Rp1,5 miliar

B. Alat Transportasi Rp6.336.050.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp120.000.000.

2. MOBIL, TOYOTA HARRIER JEEP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp400.000.000.

3. MOTOR, HONDA BEAT SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp4.000.000.

4. MOTOR, SUZUKI TS125 Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp25.000.000.

5. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp287.050.000.

6. MOBIL, BMW X5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.

7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp1.700.000.000.

8. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.

C. Surat berharga: Rp5.397.500.000

D. Kas dan setara kas: Rp1.960.276.746

E. Utang: Tidak tercatat

Total bersih Rp31.519.711.746 

DAFTAR Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Korupsi Pembangunan RS Daerah

Alasan Sudewo Naikkan Pajak PBB-P2

Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB yang diberlakukan saat ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan bentuk pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang kini telah digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024. Dalam Pasal 16 PMK tersebut dijelaskan bahwa NJOP yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang idealnya dilakukan setiap tiga tahun sekali. Bahkan, untuk wilayah dengan perkembangan pesat, penilaian NJOP bisa dilakukan setiap tahun.

Sudewo mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pati, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada tahun 2011. Artinya, selama 14 tahun tidak ada perubahan nilai NJOP.

“Kenaikan atau penetapan besaran pajak terakhir dilakukan pada 2011. Baru tahun 2025 ini kami sesuaikan kembali,” ujar Sudewo dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis 7 Agustus 2025.

Ia menambahkan, jika penyesuaian dilakukan secara konsisten sesuai aturan setiap tiga tahun, maka kenaikan tarif PBB-P2 seharusnya bisa mencapai lebih dari 1.500 persen.

Namun, pihaknya memilih untuk menetapkan kenaikan sebesar 250 persen saja.

“Kalau dihitung sesuai undang-undang, penyesuaian bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam tiga tahun. Jadi selama 14 tahun, kenaikannya bisa lebih dari 1.500 persen. Tapi kami hanya ambil 250 persen,” tegas Sudewo

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved