Berita Viral

Tarif Pasang Listrik Baru PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga Lengkap Cara Cek Biaya Lewat HP

Berikut tarif pasang listrik bar PLN untuk pelanggan rumahtangga lengkap cara cek biaya lewat HP ada di artikel ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PASANG LISTRIK - Ilustrasi seorang petugas PLN sedang memasang meteran listrik di rumah pelanggan. Berikut tarif pasang listrik bar PLN untuk pelanggan rumahtangga lengkap cara cek biaya lewat HP ada di artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tarif pasang listrik bar PLN untuk pelanggan rumahtangga lengkap cara cek biaya lewat HP ada di artikel ini.

Untuk tarif pasang listrik baru PLN akan bervariasi sesuai jenis layanan dan daya listrik yang dibutuhkan.

Adapun penetapan biaya pasang listrik baru PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Untuk mengetahui estimasi biaya yang dikeluarkan saat pemasangan listrik baru PLN, Anda dapat mengeceknya melalui fitur simulasi biaya di aplikasi PLN Mobile.

Resmi Berubah Harga BBM Terbaru Mulai 11 Agustus 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Cara cek tarif pasang listrik baru PLN

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek biaya pasang listrik baru PLN:

- Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile di ponsel Anda.

- Pada halaman utama, pilih menu “Simulasi Biaya”.

- Pilih opsi “Pasang Baru” pada bagian jenis layanan.

- Selanjutnya, lengkapi detail lokasi tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.

- Kemudian pilih jenis layanan listrik yang Anda gunakan, apakah pascabayar atau prabayar (token).

- Pada opsi peruntukan, pilih “Rumah Tangga”.

- Pilih besaran daya meteran yang Anda butuhkan.

- Aktifkan “Paket SLO” jika ingin menambahkan paket sertifikat laik operasi.

- Klik “Hitung”.

- Akan muncul simulasi estimasi rincian harga pemasangan listrik sesuai besaran daya dan wilayah tempat tinggal Anda.

Rincian biaya pasang listrik baru PLN

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut biaya pasang listrik baru PLN untuk layanan prabayar dan pascabayar:

- Daya 450 VA: Rp 421.000
 -Daya 900 VA: Rp 843.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
- > 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
- > 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA.

Selain biaya penyambungan, pelanggan juga dikenai biaya lain seperti jaminan langganan, pembelian token perdana (prabayar), pajak penerangan jalan (PPJ), dan sertifikat laik operasi (SLO).

Rincian tarif listrik per kWh Agustus 2025 pelanggan rumah tangga

Dilansir dari laman Kompas.com, Senin (4/8/2025), berikut tarif listrik per kWh pada Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi:

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan golongan rumah tangga nonsubsidi

Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik PLN tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Perbedaannya, terletak pada metode pembayarannya.

REKOM Harga Emas Besok 11 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

Pengguna prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk bisa menggunakan listrik.

Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved