Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kepolisian telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum.

|
Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
AMANKAN TERSANGKA - Polres Sekadau amankan 4 orang tersnagka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau, Selasa 5 Agustus 2025. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau berhasil mengamankan 4 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32). 

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan keempat tersangka diamankan, Selasa 5 Agustus 2025. 

Tersangka melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

"Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai," ujar IPTU Zainal, Kamis 7 Agustus 2025.

Setelahnya, petugas mengamankan para tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI.

Diketahui jika keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Melawi.

IPTU Zainal menyebut, pengungkapan kasus ini juga merupakan respons cepat Polres Sekadau terhadap keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Sekadau karena aktivitas PETI. 

Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Polres Sekadau terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Mengingat aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

"Kepolisian telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI," jelas ITU Zainal.

Polda Kalbar Ungkap 40 Kasus PETI, Sita 33,71 Kg Emas dan Tetapkan 65 Tersangka

Untuk itu, Polres Sekadau terus mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui adanya aktivitas PETI.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved