Khazanah Islam

AMALAN Doa Mustajab Memohon Dilapangkan dari Segala Lilitan Hutang

Bacaan daoa dibawah ini dapat diamalkan setelah shalat wajib maupun sunnah. Doa Pelunas Utang berikut ini

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
DOA HUTANG - Berikut ini bacaan doa untuk membebaskan diri dari hutang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini amalan dan bacaan doa memohon dibebaskan dari hutang.

Bacaan daoa dibawah ini dapat diamalkan setelah shalat wajib maupun sunnah

Doa Pelunas Utang 

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumma akfini bihalālika ‘an harāmika, wa aghnini bifaḍlika ‘amman siwāka.

Artinya: "Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal agar terhindar dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu agar tidak bergantung kepada selain-Mu." (HR. Tirmidzi, no. 3563)

Doa Rasulullah Ketika Terlilit Utang

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

DOA untuk Minta Kesembuhan pada Orang yang Sedang Sakit Keras

Allahumma inni a‘ūdzu bika minal-hammi wal-ḥazan, wal-‘ajzi wal-kasal, wal-jubni wal-bukhl, wa ḍala‘id-dayni wa ghalabatir-rijāl.

Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat pengecut dan kikir, dari lilitan utang, dan dari tekanan orang lain." (HR. Abu Dawud, no. 1541)

Hadis tentang Utang

Perkara utang-piutang disebutkan dalam sejumlah hadis.

Orang yang berutang dan telah mampu untuk membayarnya diwajibkan untuk segera melunasinya.

Jika tidak, maka orang tersebut akan dianggap sebagai orang zolim karena tidak segera memberikan hak orang lain.

"Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abi-Az-Zanad dari Al-A'raji dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.” (HR. Al-Bukhari no 2287)

Selain itu, orang yang memberikan pinjaman dilarang memberikan bunga karena termasuk riba dan hukumnya haram.

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (QS. Ali Imran 3 : 130)

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Imran/3 : 130)

Allahumma Akfini Bihalalika Bacaan Doa Pembebas Hutang Diamalkan Setelah Shalat 5 Waktu

Jika orang yang berutang itu kesulitan melunasi seluruh utangnya sebelum jatuh tempo, maka pemberi utang sebaiknya memperpanjang tenggat waktu.

“Dan jika dia (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2 : 280)

Orang yang mampu melunasi utangnya namun sengaja menunda maka boleh dicela.

“Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad An-Nufayli telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Al-Mubarak dari Wabri bin Abi Dulailah dari Muhammad bin Maymuni dari 'Amru bin AshSharid dari Ayahnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda “Orang mampu yang menunda pembayaran hutangnya, maka kehormatan dan hukuman telah halal untuknya".

Ulama ahli hadis, Ibnu Al Mubarak, berkata: "Halal kehormatannya maksudnya boleh untuk mengeraskan suara (mencela), dan halal hukumannya maksudnya adalah memenjarakannya.” (HR. Sunan Abi Daud, No. 3628)

Rasulullah memerintahkan umatnya yang berutang untuk segera melunasinya jika sudah mampu.

Orang yang melunasi utang adalah yang paling baik di antara mereka, seperti dalam sabda Rasulullah:

“Sesungguhnya sebaik-baik kalian atau dari sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Ibnu Majah : 2423) (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved