Berita Viral

MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada

(Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif dalam Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi kepada KPU

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
PUTUSAN MK - Bawaslu memiliki kewenangan lebih luas pasca putusan MK yang dikeluar pada Rabu 30 Juli 2025. (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif dalam Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi kepada KPU. 

Pasal 139 ayat (1) sebelumnya berbunyi:

“Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.”

Ayat (2) dan (3) menyebut bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menyelesaikan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Pasal 140 ayat (1) menyatakan:

“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima.”

MK menilai bahwa rumusan tersebut menimbulkan tafsir seolah-olah Bawaslu hanya memberi saran, sementara keputusan akhir tetap di tangan KPU. 

Padahal, dalam konteks pemilu nasional, Bawaslu memiliki kewenangan ajudikatif untuk memutus pelanggaran administratif secara langsung.

KPU Mempawah Tetapkan 212.811 Pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Triwulan II

Implikasi Demokrasi dan Regulasi

Putusan MK ini memperkuat prinsip checks and balances antar lembaga penyelenggara pemilu. 

Bawaslu kini memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk menegakkan keadilan pemilu di tingkat lokal, termasuk dalam Pilkada yang sering kali rawan pelanggaran administratif.

MK juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera menyelaraskan seluruh regulasi pemilu dan pilkada melalui revisi undang-undang yang relevan, agar tidak terjadi dualisme pengaturan yang membingungkan dan merugikan hak politik warga. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MK Tegaskan Bawaslu Berwenang Putuskan Pelanggaran Pilkada

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved