Lantik PAW Badan Permusyawaratan Desa, Camat Tangaran Ingatkan Amanah Bangun Desa

Camat Tangaran Suhut meminta agar para anggota BPD melaksanakan amanah tersebut dengan baik dan rasa penuh tanggung jawab. 

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PAW ANGGOTA BPD - Camat Tangaran Suhut Firmansyah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW dua orang anggota BPD di aula Desa Pancur. Camat Suhut atas nama Bupati Sambas meminta agar para anggota BPD melaksanakan amanah tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab, Kamis 31 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua desa Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, melakukan pergantian antar waktu (PAW), Kamis 31 Juli 2025.

PAW BPD Merpati Mikrad menggantikan Rizaldi tertuang dalam Keputusan Bupati Sambas Nomor 293/DPMD/2025 tanggal 25 Juni 2025.

Selain itu PAW BPD Pancur Nuraini menggantikan Haidil Putra sesuai Keputusan Bupati Sambas Nomor 220/DPMD/2025 tanggal 10 Juni 2025. 

Camat Tangaran Suhut Firmansyah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW dua orang anggota BPD tersebut secara terpisah.

Secara regulasi, Camat melantik dan mengambil sumpah PAW Anggota BPD tersebut atas nama Bupati Sambas.  Meski digelar terpisah, Camat tegaskan beberapa hal penting kepada masing-masing PAW anggota BPD.

Camat Tangaran Suhut meminta agar para anggota BPD melaksanakan amanah tersebut dengan baik dan rasa penuh tanggung jawab. 

“BPD adalah lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa. Karenanya saya minta, PAW BPD dapat bersinergi dengan anggota BPD lainnya membangun desa masing-masing,” kata Camat. 

Suhut meminta BPD turut meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Baca juga: TP PKK Sambas Sosialisasi Tata Laksana Rumah Sehat di Selakau, Atasi Masalah Sampah Rumah Tangga 

Ia juga menekankan anggota BPD dalam menjalankan tugas dan kewajiban selain dengan penuh tanggung jawab, juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

“Segera beradaptasi dan berkontribusi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Jalin komunikasi yang baik dengan kades, perangkat desa, anggota BPD lainnya dan masyarakat desa tentunya,” ujar Suhut. 

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Tangaran, Agus Salim mengatakan, proses pergantian antar waktu BPD dua desa baik Merpati dan Pancur telah dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku. 

Dia menjelaskan, kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas telah memfasilitasi proses tersebut. 

“Kita bersyukur, desa cepat dan tanggap dalam menyikapi pergantian antar waktu ini, setelah koordinasi pihak desa dengan kecamatan, langsung kita proses ke Dinas PMD, Alhamdulillah, telah ditindak lanjuti dengan baik,” tutur Agus. 

Dijelaskan Agus, pentingnya proses peremajaan dan pergantian anggota BPD secara berkala, sehingga keberlangsungan tugas dan fungsi BPD dapat terjaga dengan baik. 

“Kecamatan telah mengingatkan kepada para PAW agar segera beradaptasi dengan amanah yang diemban, manfaatkan amanah dan tanggung jawab tersebut untuk memajukan desa,” imbuhnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved