Singkawang Dalam Data
Jejak Sejarah Kota Singkawang: Perjalanan Panjang Menuju Otonomi dan Deretan Walikota Administratif
Sebelum menjadi sebuah kota, Singkawang merupakan kota administratif dan merupakan bagian dari Kabupaten Sambas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kota Singkawang adalah sebuah kota yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.
Kota Singkawang atau Sakawokng dalam bahasa Dayak Salako atau San-Khew-Jong adalah sebuah kota yang terletak di provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.
Kota ini terletak di sekitar 145 km sebelah utara dari ibu kota provinsi, Kota Pontianak, dan dikelilingi oleh pegunungan Pasi, Poteng, dan Sakkok.
Singkawang berasal dari bahasa Dayak Salako, yang mengacu pada wilayah rawa yang sangat luas.
Selain itu, nenek moyang masyarakat Tionghoa Hakka menamai kawasan ini sebagai "San-Khew-Jong" (Gunung-Mulut-Laut), yang artinya "kota yang terletak di kaki gunung dekat laut dan memiliki aliran sungai yang mengalir sampai ke muara sungai".
Kota yang memiliki sejarah berdiri pada 17 Oktober 2001 ini dikenal dengan keberagaman etnis dan budayanya, serta sebagai simbol kerukunan beragama.
• 4 Daftar Walikota Singkawang dari Masa ke Masa, Yuk Kenali Sosoknya
Dilansir dari setda.singkawangkota.go.id, Kota Singkawang semula merupakan bagian dan ibukota dari wilayah Kabupaten Sambas (UU Nomor 27 Tahun 1959) dengan status Kecamatan Singkawang dan pada tahun 1981 kota ini menjadi Kota Administratif Singkawang (PP Nomor 49 Tahun 1981).
Tujuan pembentukan Kota Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Selain pusat pemerintahan Kota Administratif Singkawang ibukota Sambas juga berkedudukan di Kota Singkawang.
Kota Singkawang pernah diusulkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang yaitu melalui usul pemekaran Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) daerah otonom.
Namun Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang tidak langsung direalisir oleh Pemerintah Pusat.
Saat itu melalui UU Nomor 10 Tahun 1999, hanya pemekaran Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dari Kabupaten Sambas yang disetujui, sehingga wilayah Kota Administratif Singkawang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sekaligus menetapkan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas beribukota di Sambas.
Kondisi tersebut tidaklah membuat surut masyarakat Singkawang untuk memperjuangkan Singkawang menjadi daerah otonom, aspirasi masyarakat terus berlanjut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan elemen masyarakat seperti: KPS, GPPKS, Kekertis, Gemmas, Tim Sukses, LKMD, para RT serta organisasi lainnya.
Melewati jalan panjang melalui penelitian dan pengkajian yang terus dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat maupun Tim Pemekaran Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama antara Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang No. 257 Tahun 1999 dan No. 1a Tahun 1999, tanggal 28 September 1999, serta pengkajian dari Tim CRAIS, Badan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Akhirnya Singkawang ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, dan diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
KotaSingkawang
SejarahSingkawang
KotaOtonom
WisataSingkawang
BudayaTionghoa
SanKhewJong
LokalKalbar
PemekaranWilayah
TokohSingkawang
SingkawangBermartabat
DAFTAR Lengkap Anggota DPRD Kota Singkawang Periode 2024–2029, Pimpinan hingga Komisi |
![]() |
---|
10 Ruang Terbuka dan Taman Bermain Populer di Kota Singkawang untuk Rekreasi Keluarga |
![]() |
---|
Daftar Fasilitas Olahraga di Kota Singkawang, dari GOR PTMSI hingga Arena Badminton Diponegoro |
![]() |
---|
5 Terminal Angkutan di Kota Singkawang, dari Terminal Induk hingga Bandara Modern |
![]() |
---|
10 Puskesmas di Kota Singkawang, Cek Lokasi dan Jam Layanannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.