Pria Paruh Baya di Kayong Utara Ditangkap karena Sebarkan Video Asusila Mantan Pasangannya

Pelaku adalah seorang pria paruh baya Berinisial AM, sedangkan korban adalah mantan pasangan dari pelaku.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kayong Utara
AMANKAN TERSANGKA - Seorang pria diamankan polisi karena sebar video asusila mantan pasangannya, Rabu 30 Juli 2025. Motif pelaku adalah sakit hati karena hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh keluarga korban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Unit Buser Satreskrim Polres Kayong Utara mengamankan seorang lelaki paruh baya yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila melalui media sosial

Video tersebut memperlihatkan adegan hubungan intim antara pelaku dan korban, yang dikirimkan kepada kerabat dan saudara korban, Rabu  30 Juli 2025.

Pelaku diduga dengan sengaja mentransmisikan video pribadi yang bersifat asusila ke berbagai akun media sosial dan kontak pribadi keluarga korban.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk pelampiasan sakit hati, karena hubungan asmara pelaku dan korban tidak direstui oleh pihak keluarga korban.

Pelaku adalah seorang pria paruh baya Berinisial AM, sedangkan korban adalah mantan pasangan dari pelaku.

Dalam laporan polisi, korban melaporkan bahwa video tersebut disebarluaskan tanpa izin dan telah menyebabkan keresahan serta rasa malu bagi dirinya dan keluarganya.

Peristiwa penyebaran diketahui terjadi pada akhir Juni 2025, sementara penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, oleh Unit Buser Satreskrim Polres Kayong Utara di wilayah Kabupaten Ketapang.

TERUNGKAP! Dua Terduga Tersangka Asusila Bocah Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak

Motif pelaku adalah sakit hati karena hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh keluarga korban. 

Pelaku kemudian nekat menyebarkan video intim mereka dengan harapan membuat korban malu atau mendapatkan perhatian.

Polres Kayong Utara telah mengamankan sebuah unit handphone merk OPPO A12 warna biru yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kayong Utara masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebarkan video juga telah diamankan untuk keperluan digital forensik.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten pribadi bermuatan asusila dalam bentuk apa pun, karena selain merugikan pihak lain, hal tersebut juga merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung penjara.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved