Pria Paruh Baya di Kayong Utara Ditangkap karena Sebarkan Video Asusila Mantan Pasangannya
Pelaku adalah seorang pria paruh baya Berinisial AM, sedangkan korban adalah mantan pasangan dari pelaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Unit Buser Satreskrim Polres Kayong Utara mengamankan seorang lelaki paruh baya yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila melalui media sosial.
Video tersebut memperlihatkan adegan hubungan intim antara pelaku dan korban, yang dikirimkan kepada kerabat dan saudara korban, Rabu 30 Juli 2025.
Pelaku diduga dengan sengaja mentransmisikan video pribadi yang bersifat asusila ke berbagai akun media sosial dan kontak pribadi keluarga korban.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk pelampiasan sakit hati, karena hubungan asmara pelaku dan korban tidak direstui oleh pihak keluarga korban.
Pelaku adalah seorang pria paruh baya Berinisial AM, sedangkan korban adalah mantan pasangan dari pelaku.
Dalam laporan polisi, korban melaporkan bahwa video tersebut disebarluaskan tanpa izin dan telah menyebabkan keresahan serta rasa malu bagi dirinya dan keluarganya.
Peristiwa penyebaran diketahui terjadi pada akhir Juni 2025, sementara penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, oleh Unit Buser Satreskrim Polres Kayong Utara di wilayah Kabupaten Ketapang.
• TERUNGKAP! Dua Terduga Tersangka Asusila Bocah Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak
Motif pelaku adalah sakit hati karena hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh keluarga korban.
Pelaku kemudian nekat menyebarkan video intim mereka dengan harapan membuat korban malu atau mendapatkan perhatian.
Polres Kayong Utara telah mengamankan sebuah unit handphone merk OPPO A12 warna biru yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kayong Utara masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebarkan video juga telah diamankan untuk keperluan digital forensik.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten pribadi bermuatan asusila dalam bentuk apa pun, karena selain merugikan pihak lain, hal tersebut juga merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung penjara.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Video Asusila
Kayong Utara
Satreskrim Polres Kayong Utara
media sosial
Kabupaten Ketapang
Polda Kalbar
Bupati Kayong Utara Terima Berkas Tuntutan Mahasiswa di Asrama Pontianak |
![]() |
---|
Positif Narkoba dan Bawa Sajam, Kabid Humas Polda Kalbar: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kalbar Gelar Aksi di Polda |
![]() |
---|
Polda Kalbar Bongkar Penyusup Aksi 30 Agustus! 87 Diamankan, Bom Molotov Ditemukan & Positif Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Amankan 87 Peserta Unjuk Rasa di Bawah Umur, 3 Orang Positif Narkoba dan Beberapa Bawa Sajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.